Sabtu, 05 April 2014

Madrasah Aliyah Al-Jawahir (MA AL-JAWAHIR)


Madrasah aliyah Al-Jawahir/Al-Asy'ari ( MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, maka siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Kurikulum madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
Pelajar madrasah aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).

Madrasah Tsanawiyah Al-jawahir ( MTS AL-JAWAHIR )

                         MADRASAH TSANAWIYAH AL JAWAHIR
YAYASAN   PON. PES. AL ASY’ARI
STATUS TERAKREDITASI : B
Jl. Raya Pon. Pes. Al Asy’ari No. 2 Komis Kedungdung Sampang
Email : mtsaljawahir68@gmail.com Web : http ://mtsaljawahir68.blogspot.com



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTS. AL JAWAHIR
NOMOR : 03/UN/UAMBN/MTs.AJ/II/2012

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL ( UN ) 
MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs ) AL JAWAHIR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

MENIMBANG :

Bahwa untuk dapat terselenggaranya Ujian Nasional dengan baik dan optimal, maka dipandang perlu membentuk panitia penyelenggara Ujian Nasional  tahun pelajaran 2011/2012.

MENGINGAT :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2012 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Nasional
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012
  1. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/60/2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2011/2012

k.      SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : 0113 tahun 2012 tentang Penetapan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Yang Berwenang dan Tidak Berwenang Menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Naasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2011/2012


MEMPERHATIKAN :

1.      Hasil rapat Dewan Guru MTs. Al Jawahir tanggal 02 November 2011
2.      Hasil rapat KKM tanggal 02 Februari 2012
3.      Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional SMP/MTS Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2011/2012

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA        Susunan panitia penyelenggara Ujian Nasional  MTs. Al Jawahir Kedungdung tahun pelajaran 2011/2012 seperti tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

KEDUA         :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan  pada  Madrasah dan subsidi  APBN yang sesuai.

KETIGA         :    Keputusan ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat  kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



                                                                            Ditetapkan di  : Kedungdung
                                                                            Pada tanggal   : 13 Pebruari 2011
                                                                            Kepala MTs. Al Jawahir




                                                                            MOHAMMAD DARWIS ALQOISINI, S.Th.I.
                                                                            NIP. ----





Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.        Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sampang di Sampang
2.        Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sampang di Sampang
3.        Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov. Jawa Timur di Surabaya.
4.        Ketua Yayasan Al Jawahir Pon. Pes. Al Asy’ari
5.        Arsip



                                                    





Lampiran 1      : Keputusan Kepala MTS. AL JAWAHIR
Nomor             : 03/UN/UAMBN/MTs.AJ/II/2012
Tanggal           : 13 Pebruari 2012
Tentang           : Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) MTs. AL JAWAHIR
                          Tahun Pelajaran 2011/2012


Madrasah Ibtidaiyah Al- Jawahir ( MI AL-JAWAHIR )

Madrasah ibtidaiyah Al- Jawahir (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

TAMAN KANAK-KANAK ( TK )

Taman kanak-kanak atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
  • TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
  • TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Di Indonesia, seseorang tidak diwajibkan untuk menempuh pendidikan di TK.

Pembelajaran di TK

Di TK, siswa diberi kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan usia pada tiap-tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal-ihwal berikut ini:
  • Agama,
  • Budi bahasa,
  • Berhitung,
  • Membaca (mengenal aksara dan ejaan),
  • Bernyanyi,
  • Bersosialisasi dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya, dan
  • Berbagai macam keterampilan lainnya.
Tujuan TK adalah meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacunya untuk belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.

PAUD

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah salah satu jenjang pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Al-Asy'ari sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
  • Infant (0-1 tahun)
  • Toddler (2-3 tahun)
  • Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  • Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)