MADRASAH TSANAWIYAH AL JAWAHIR
STATUS TERAKREDITASI : B
Jl. Raya Pon. Pes. Al Asy’ari No. 2 Komis Kedungdung Sampang
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTS. AL JAWAHIR
NOMOR : 03/UN/UAMBN/MTs.AJ/II/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL ( UN )
MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs ) AL JAWAHIR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
MENIMBANG :
Bahwa
untuk dapat terselenggaranya Ujian Nasional dengan baik dan optimal,
maka dipandang perlu membentuk panitia penyelenggara Ujian Nasional
tahun pelajaran 2011/2012.
MENGINGAT :
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2012
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2012
tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012
- SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/60/2012
tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab Tingkat MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2011/2012
k. SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : 0113 tahun 2012
tentang Penetapan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Yang Berwenang dan Tidak
Berwenang Menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Naasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2011/2012
MEMPERHATIKAN :
1. Hasil rapat Dewan Guru MTs. Al Jawahir tanggal 02 November 2011
2. Hasil rapat KKM tanggal 02 Februari 2012
3. Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional SMP/MTS Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2011/2012
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Susunan
panitia penyelenggara Ujian Nasional MTs. Al Jawahir Kedungdung tahun
pelajaran 2011/2012 seperti tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Madrasah dan subsidi APBN yang sesuai.
KETIGA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Kedungdung
Pada tanggal : 13 Pebruari 2011
Kepala MTs. Al Jawahir
MOHAMMAD DARWIS ALQOISINI, S.Th.I.
NIP. ----
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sampang di Sampang
2. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Sampang di Sampang
3. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov. Jawa Timur di Surabaya.
4. Ketua Yayasan Al Jawahir Pon. Pes. Al Asy’ari
5. Arsip
Lampiran 1 : Keputusan Kepala MTS. AL JAWAHIR
Nomor : 03/UN/UAMBN/MTs.AJ/II/2012
Tanggal : 13 Pebruari 2012
Tentang : Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) MTs. AL JAWAHIR
Tahun Pelajaran 2011/2012